Kepala Bidang Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Permukiman dan Persampahan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, permukiman dan persampahan.