Kepala Sub Bagian Umum

Menyiapkan pelaksanaan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan,¿keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, berdasarkan¿standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Dinas.