Kepala Bidang Sumber Daya Air, Air Limbah dan Air Minum

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, air minum dan air limbah.