osialisasi Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 Dan SE Menteri Pupr No. 05/Se/M/2022 pada tanggal 22 Juni 2022 di Rumah Daun Purwokerto

osialisasi Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 Dan SE Menteri Pupr No. 05/Se/M/2022 pada tanggal 22 Juni 2022 di Rumah Daun Purwokerto

Dinas Pekerjaan Umum Kab. Banyumas mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 Dan SE Menteri Pupr No. 05/Se/M/2022 pada tanggal 22 Juni 2022 di Rumah Daun Purwokerto yang dibuka oleh bapak Dr. Ir. IRAWADI, CES selaku Pembina Jasa Kontruksi Kabupaten Banyumas, yang dihadiri sebanyak 64 peserta terdiri dari OPD di Kabupaten Banyumas, Asosiasi Kontruksi dan para Penyedia Jasa Kontruksi.


Pemateri Pertama disampaikan dari Jabatan Fungsional Madya Direktorat Kelembagaan & Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR RI oleh Ir. Suwanto, M.M., “Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan dilanjutkan Pemeterei Kedua oleh Pengurus LPJK Pusat oleh Ir. Ludy Iqbal Almuhamadi, “Menteri PUPR No. 5/SE/M/2022” membahas tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja. Acara Sosialisasi dipimpin oleh Hery Jatmiko, S.T selaku Moderator acara.
#dpu
#banyumas
#dpubanyumas
#betterbayumas
#sigapmembangunbanyumas

Related Posts

Komentar