FORUM KONSULTASI PUBLIK PELAYANAN PUBLIK DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2024
FORUM KONSULTASI PUBLIK PELAYANAN PUBLIK DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2024
Sesuai SE MENPANRB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, bahwa Unit Kerja di Instansi Pemerintah Wajib melaksanakan FKP.
Pada tgl 23 Oktober 2024, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas menyelenggarakan FKP Pelayanan Publik Tahun 2024.
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam FKP ini melibatkan beberapa unsur, antara lain:
a. Penyelenggara layanan
b. Pengguna layanan
c. Stakeholders pelayanan publik
d. Ahli/Praktisi
e. Organisasi Masyarakat Sipil
f. Media massa
7 layanan yang sudah ditetapkan dalam standar pelayanan Dinas PU Kab. Banyumas yaitu :
1. Permohonan Garis Sempadan Saluran (GSS)
2. Pelayanan Rekomendasi Teknis Peil Banjir
3. Izin Pemanfaatan Aset Irigasi
4. Persetujuan Teknis Bangunan Gedung (PBG)
5. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF)
6. Pemanfaatan Tanah Milik Jalan (Rumija)
7. Laboratorium Konstruksi Dan Peralatan (Sewa Alat Berat & Uji Laboratorium Konstruksi)
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada semester 1 Tahun 2024, layanan Dinas PU memperoleh nilai 86,46 (Baik).
Penandatanganan FKP Pelayanan Publik Dinas PU diwakili oleh 15 peserta dari perwakilan peserta yang hadir.