Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Palma - Sawangan - Gerilya
Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bersama ini kami umumkan Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Jalan Palma - Sawangan - Gerilya. Keputusan Penetapan Lokasi berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 950/945 Tahun 2015 Tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Palma - Sawangan - Gerilya Kabupaten Banyumas
file bisa unduh disini