Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan
Mengoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan pengelolaan pelaksanaan¿pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan serta pengawasan dan pengendalian ruang¿milik jalan (rumija) melalui rapat, petunjuk langsung maupun tinjau lokasi atau cara lain guna¿sinkronisasi dan peningkatan pelaksanaan tugas.