Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Mengoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan¿pengelolaan pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan melalui rapat, petunjuk langsung¿maupun tinjau lokasi atau cara lain guna sinkronisasi pengelolaan kegiatan secara efektif, efisien¿dan rasional berdasarkan ketentuan yang berlaku