Penyerahan DPA
Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) :
1. Laporan Anggaran (Sekda Bms) :
2. Arahan Bupati Banyumas :
- DPA adalah bentuk tugas dan kewajiban untuk setiap SKPD/ OPD yang diberikan oleh Bupati yang harus dipertanggungjawabkan karena anggaran yang digunakan berasal dari masyarakat Banyumas sehingga harus digunakan pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat
- kalau ada penyimpangan anggaran tersebut maka masyarakat yang akan menderita karena akan berkurang terlayaninya
- pelajari aturan administrasi dan teknis sehingga tidak menemukan masalah.
- Proses tender baik lelang maupun PL : Transparan dan terbuka,
Jangan ada permainan,
Hindari tatap muka
- Seluruh DPA dibuat rencana kerja ditempel
pake baliho, program dan progres (transparan).
Adapun DPA Dinas PU Kabupaten Banyumas adalah Rp.243.610.695.609,00 meliputi 81 Kegiatan
Semoga semuanya berjalan lancar
Better Banyumas
.pnd.