Penyerahan DPA

Penyerahan DPA

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) :
1. Laporan Anggaran (Sekda Bms) :
2. Arahan Bupati Banyumas :
- DPA adalah bentuk tugas dan kewajiban untuk setiap SKPD/ OPD yang diberikan oleh Bupati yang harus dipertanggungjawabkan karena anggaran yang digunakan berasal dari masyarakat Banyumas sehingga harus digunakan pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat
- kalau ada penyimpangan anggaran tersebut maka masyarakat yang akan menderita karena akan berkurang terlayaninya
- pelajari aturan administrasi dan teknis sehingga tidak menemukan masalah.
- Proses tender baik lelang maupun PL : Transparan dan terbuka,
Jangan ada permainan,
Hindari tatap muka
- Seluruh DPA dibuat rencana kerja ditempel
pake baliho, program dan progres (transparan).

Adapun DPA Dinas PU Kabupaten Banyumas adalah Rp.243.610.695.609,00 meliputi 81 Kegiatan

Semoga semuanya berjalan lancar
Better Banyumas

.pnd.

Related Posts

Komentar