Kampanye Antikorupsi
Sehubungan dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B / 1409/DKM.02/80-83/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 ajakan tentang kampanye anti korupsi di daerah tahun 2024 maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas mendukung anti korupsi berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Banyumas "Stop Gratifikasi Dilarang Menerima dan Memberi Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun"