Kegiatan Pelaksanaan Sidang Komisi Irigasi (KOMIR) Kabupaten Banyumas
Kegiatan pelaksanaan sidang komisi irigasi (KOMIR) Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kegiatan yang diatur sesuai dengan peraturan menteri PUPR No. 17/PRT/2015 tentang komisi irigasi (KOMIR) serta keputusan Bupati Banyumas nomor 611/741/2022 tentang komir Kabupaten Banyumas periode tahun 2022-2025 yang beranggotakan 22 orang unsur pemerintah dan 22 orang unsur non pemerintah.
Siding komisi irigasi(KOMIR) ke I membahas tentang:
1. Penyusunan SK Bupati Tentang Pola Tata Tanam Kabupaten Banyumas Tahun 2024/2025
2. Kondisi Iklim dan Prakiraan Musim Kemarau 2024 Jawa Tengah
3. RPJPD Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045 Terkait Sumber Daya Air
4. Pemanfaatan Air Untuk
5. Antisipasi Dampak Perubahan Iklim Melalui Pompanisasi & Irigasi Perpompaan
Dengan pelaksanaan sidang komir diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan terkait pengembangan dan pengelolaan irigasi, juga peningkatan infrastruktur irigasi untuk menunjang ketahanan pangan masyarakat