
Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Aset Irigasi

Pemanfaatan aset irigasi dapat dilakukan sepanjang tetap menjaga keberlangsungan fungsi utama jaringan irigasi, terutama untuk mendukung penyediaan air bagi pertanian.
Melalui Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Aset Irigasi, DPU Kabupaten Banyumas membantu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian teknis di lapangan.
📋 Persyaratan pelayanan:
✅ Surat permohonan kepada Kepala DPU Kabupaten Banyumas melalui Mall Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Banyumas
✅ Gambar/peta situasi yang dilengkapi titik koordinat
✅ Fotokopi identitas diri/KTP
🔎 Tahapan pelayanan:
1️⃣ Pengajuan dokumen
2️⃣ Verifikasi berkas
3️⃣ Survei lokasi oleh tim teknis DPU Kabupaten Banyumas
4️⃣ Kajian teknis & penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta penetapan aset irigasi
5️⃣ Penerbitan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Aset Irigasi
⏱️ Jangka waktu pelayanan:
Maksimal 5 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
💰 Biaya/Tarif: GRATIS (Rp0,-)
📍 Kontak & Informasi Pelayanan
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
Jl. Gatot Subroto No. III–V, Purwokerto
☎️ Telp. (0281) 638027
🕐 Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
🕐 Jumat: 08.00–14.00 WIB
📞 Call Center MPP: (0281) 7775030
📱 WhatsApp: 08529472536


