Pelayanan Rekomendasi Peil Banjir

Pelayanan Rekomendasi Peil Banjir

Untuk membantu memastikan aspek keselamatan dan tata ruang, DPU Kabupaten Banyumas menyediakan Pelayanan Rekomendasi Peil Banjir.

💡 Apa itu Peil Banjir?
Peil Banjir merupakan informasi/rekomendasi mengenai elevasi atau ketinggian yang perlu diperhatikan sebagai acuan terhadap potensi banjir, berdasarkan kondisi dan kajian hidrologi di lokasi.

🔎 Bagaimana proses pelayanannya?

1️⃣ Pengajuan Dokumen
Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Kepala DPU Kabupaten Banyumas melalui Mall Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Banyumas.

2️⃣ Verifikasi Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif.

3️⃣ Survei Lokasi
Tim teknis DPU Kabupaten Banyumas melakukan peninjauan dan kajian hidrologi di lokasi.

4️⃣ Kajian Teknis & Penyusunan BAP
Hasil pemeriksaan dan kajian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

5️⃣ Penerbitan Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi Peil Banjir ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon melalui Mall Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Banyumas.

📋 Persyaratan pelayanan antara lain:
✅ Surat permohonan
✅ Fotokopi KTP
✅ Fotokopi sertifikat tanah
✅ Site plan
✅ Gambar arah aliran air hujan
✅ Gambar sumur resapan
✅ Kajian hidrologi untuk perumahan non-MBR
✅ Surat keterangan bebas banjir

⏱️ Jangka waktu pelayanan: maksimal 5 hari kerja, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

💰 Biaya/Tarif: GRATIS (Rp0,-)

📍 DPU Kabupaten Banyumas
Jl. Gatot Subroto No. III–V, Purwokerto, Kabupaten Banyumas
☎️ (0281) 638027

🕐 Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
🕐 Jumat: 08.00–14.00 WIB

📞 Call Center MPP: (0281) 7775030
📱 WhatsApp: 08529472536

Related Posts

Komentar