
Pelayanan Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Dulur PU, sudah tahu apa itu RUMIJA? 🛣️
Ruang Milik Jalan (RUMIJA) bukan ruang bebas untuk digunakan. Setiap pemanfaatannya harus tetap menjaga fungsi jalan, keselamatan, drainase, konstruksi, serta rencana pengembangan jalan.
📌 Jenis pemanfaatan RUMIJA antara lain:
* Tiang kabel/SFO
* Kabel bawah tanah
* Akses masuk/penurunan trotoar
* Bangunan reklame
* Pipa distribusi PDAM
💡 Untuk pemanfaatan RUMIJA, diperlukan Rekomendasi Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas sesuai ketentuan.
Pelayanan mudah, transparan, terukur, dan berintegritas dengan biaya pelayanan Rp0,- serta waktu pelayanan maksimal 9 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


