
Pelayanan Surat Keterangan Garis Sempadan Saluran

Dinas PU Kabupaten Banyumas menyediakan Pelayanan Surat Keterangan Garis Sempadan Saluran Irigasi sebagai bentuk layanan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian mengenai batas aman pembangunan di sekitar saluran irigasi.
π Apa itu Garis Sempadan Saluran Irigasi?
Garis sempadan saluran irigasi merupakan batas perlindungan fisik saluran yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi dan keamanan jaringan irigasi serta melindungi lingkungan di sekitarnya.
π Persyaratan yang perlu disiapkan:
β
Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPU Kabupaten Banyumas melalui Mall Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Banyumas
β
Fotokopi KTP/identitas pemohon
β
Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
β
Sketsa/peta lokasi lahan yang berbatasan langsung dengan saluran irigasi
β
Rencana gambar teknis bangunan/site plan pemanfaatan lahan, jika mengajukan perizinan bangunan
π Bagaimana prosesnya?
1οΈβ£ Pengajuan dokumen
2οΈβ£ Verifikasi kelengkapan berkas
3οΈβ£ Survei dan pengukuran lokasi
4οΈβ£ Kajian teknis dan penyusunan draf surat
5οΈβ£ Penerbitan Surat Keterangan Garis Sempadan
β±οΈ Waktu pelayanan: maksimal 6 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
π° Biaya pelayanan: GRATIS (Rp0,-)
Surat keterangan ini dapat menjadi salah satu persyaratan pendukung dalam pengurusan PBG dan perizinan tata ruang, memberikan kepastian batas aman pembangunan, serta membantu mencegah pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan irigasi.
π DPU Kabupaten Banyumas
Jl. Gatot Subroto No. III–V, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53111.
Mari bersama menjaga saluran irigasi agar tetap berfungsi optimal untuk mendukung pertanian dan kebutuhan masyarakat Banyumas. πΎπ§
Dulur PU, taati garis sempadan, jaga irigasi, dan wujudkan tata ruang yang aman dan tertib!


