Pelayanan Surat Keterangan Garis Sempadan Saluran

Pelayanan Surat Keterangan Garis Sempadan Saluran

Dinas PU Kabupaten Banyumas menyediakan Pelayanan Surat Keterangan Garis Sempadan Saluran Irigasi sebagai bentuk layanan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian mengenai batas aman pembangunan di sekitar saluran irigasi.

πŸ“Œ Apa itu Garis Sempadan Saluran Irigasi?
Garis sempadan saluran irigasi merupakan batas perlindungan fisik saluran yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi dan keamanan jaringan irigasi serta melindungi lingkungan di sekitarnya.

πŸ“‹ Persyaratan yang perlu disiapkan:
βœ… Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPU Kabupaten Banyumas melalui Mall Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Banyumas
βœ… Fotokopi KTP/identitas pemohon
βœ… Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
βœ… Sketsa/peta lokasi lahan yang berbatasan langsung dengan saluran irigasi
βœ… Rencana gambar teknis bangunan/site plan pemanfaatan lahan, jika mengajukan perizinan bangunan

πŸ”Ž Bagaimana prosesnya?
1️⃣ Pengajuan dokumen
2️⃣ Verifikasi kelengkapan berkas
3️⃣ Survei dan pengukuran lokasi
4️⃣ Kajian teknis dan penyusunan draf surat
5️⃣ Penerbitan Surat Keterangan Garis Sempadan

⏱️ Waktu pelayanan: maksimal 6 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

πŸ’° Biaya pelayanan: GRATIS (Rp0,-)

Surat keterangan ini dapat menjadi salah satu persyaratan pendukung dalam pengurusan PBG dan perizinan tata ruang, memberikan kepastian batas aman pembangunan, serta membantu mencegah pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan irigasi.

πŸ“ DPU Kabupaten Banyumas
Jl. Gatot Subroto No. III–V, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53111.

Mari bersama menjaga saluran irigasi agar tetap berfungsi optimal untuk mendukung pertanian dan kebutuhan masyarakat Banyumas. πŸŒΎπŸ’§

Dulur PU, taati garis sempadan, jaga irigasi, dan wujudkan tata ruang yang aman dan tertib!

Related Posts

Komentar